Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2025/PA.Btl ALFIYAH BINTI MUH HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFIYAH BINTI MUH HARUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ALFIYAH BINTI MUH HARUN) sebagai wali dari anak yang bernama bernama MUHAMMAD SALIK ALHASANI BIN MUH WAKHID, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 27 Juni 2009, saat ini berusia 16 Tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk turun waris dan pembagian hak bersama termasuk pembagiannya yang berkaitan dengan harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 99 m2 (Sembilan puluh sembilan meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000034706.0 atas nama pemegang hak :

  1. MUHAMMAD MUFTI MUZAKKI - BANTUL, 13 Oktober 2006 - 1 bagian;
  2. MUHAMAD LUTHFI MAJID – BANTUL, 08 Agustus 1994 – 1 bagian;
  3. FATIKH NUR KHABIBAH - BANTUL, 09 Oktober 1991 – 1 bagian;
  4. SITI DAWIMAH – BANTUL, 20 MARET 1971 – 1 bagian;
  5. EVANO ARSYA MAULANA dalam perwalian DEVI SILPIAWATI – SERANG, 07 Desember 2020 – 1 bagian;
  6. MUHAMMAD SYARIFUDDIN ALWI – BANTUL, 24 April 2000 – 1 bagian;
  7. CALYSTA AURELLIA RAMADHANI PUTRI dalam perwalian DEVI SILPIAWATI – SERANG, 15 Juni 2017 – 1 bagian;
  8. MUSTAQIM – BANTUL,     01 Februari 1981 – 1 bagian;
  9. MUHAMMAD SALIK ALHASANI dalam perwalian ALFIYAH – BANTUL, 27 Juni 2009 – 1 bagian;
  10. MIFTAKHUR ROHMAH – BANTUL, 10 Oktober 1975 – 1 bagian;

yang terletak di Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak