| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 98/05/IV/2002, tertanggal 20 April 2002, yaitu nama ayah Pemohon I tertulis DALDIRI BIN PRAPTO SUHARJO sedangkan yang benar Adalah DALDIRI BIN PRAPTA SUHARJA dan nama ayah Pemohon II tertulis SITI MUTMAINAH BINTI M.MUGIONO sedangkan yang benar adalah SITI MUTMAINAH BINTI MUH. MUGIYANA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas ke Kantor urusan Agama Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|