Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.Btl TRININGSIH BINTI MURTO PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRININGSIH BINTI MURTO PRAYITNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TRININGSIH BINTI MURTO PRAYITNO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama: SYIFA WULANDARI BINTI MARTANTO, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 24 Juni 2011, umur 14 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi turun waris dan jual beli dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses balik nama yang berkaitan dengan harta peninggalan  yang berupa berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 238 m2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 08581 dan Surat Ukur Nomor : 06667/Gilangharjo/2006, yang tercatat atas nama MURTIJO ALIAS MURJIYANTO UTAMA, yang terletak di Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak