Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1418/Pdt.G/2025/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.WAGINI BIN MARTO SETOMO
2.SUTARYATI BINTI SUGIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1418/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAGINI BIN MARTO SETOMO
2SUTARYATI BINTI SUGIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor : 1185/MRB/BMT-PAS/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 sah dan mengikat sebagai hukum bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 16 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan
  •  
  1.   63.359.000,-
  1. Sisa Marjin/Keuntungan
  •  
  1.   57.075.000,-
  1. Denda Keterlambatan
  •  
  1.   18.750.000,-

 

                                         +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1. 139.184.000,-
  1. Menyatakan bahwa sertipikat berikut ini sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, Marjin/Keuntungan, denda dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan identitas sebidang tanah pertanian tegal tertulis atas nama Wagini (19-06-1975), dengan identitas hak milik No 01461, Surat Ukur tanggal 29-11-2006, No. 00712/Terong/2006, Luas 792 m2, terletak di Desa Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah sesuai dengan hukum dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 139.184.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip muamalah syari’ah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak