Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
723/Pdt.G/2025/PA.Btl |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AKHMAD IRVAN, SE BIN M. MANSUR, SH. | 2 | CHRISTINA HARIARSI Binti S. HADIATMADJA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIDARTO, SH. | AKHMAD IRVAN, SE BIN M. MANSUR, SH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ir.DUDI RUSTIADI BIN Drs.RUKMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menetapkan anak bernama Nadia Tiara Putri Rustiadi lahir di Yogyakarta tanggal 03 Juni 1995 adalah anak kandung Para Pemohon.
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran No.02580/R/1996 tanggal 12 Nopember 1996 atasnama Nadia Tiara Putri Rustiadi anak dari suami isteri Ir.Dudi Rustiadi dan Ir,Christina Hariarsi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Putusan Pengadilan Agama Bantul perkara ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk dicatat dalam Register Akta tentang perubahan Kutipan Akta kelahiran terhadap anak Para Pemohon atas nama Nadia Tiara Putri Rustiadi tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |