Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
282/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.YUSUF ARIFIN BIN SUJARAH
2.DWI RETNONINGSIH BINTI H.MUALIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 282/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSUF ARIFIN BIN SUJARAH
2DWI RETNONINGSIH BINTI H.MUALIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon I (YUSUF ARIFIN BIN SUJARAH) dan Pemohon II (DWI RETNONINGSIH BINTI H.MUALIP) sebagai wali dari anak yang bernama bernama KEISHA APRILINDA ARIFIN BINTI YUSUF ARIFIN, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 29 April 2009, umur 16 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses permohonan khusus untuk penjualan tanah yang akan digunakan untuk biaya sekolah anak berupa Sebidang tanah seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB: 13.01.000032070.0 atas nama pemegang hak KEISHA APRILINDA ARIFIN dalam perwalian YUSUF ARIFIN yang terletak di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak