Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 501/46/IX/2011, tertanggal 20 September 2011, yaitu nama Pemohon I tertulis WISNU HARTONO BIN SAIMAN, menjadi HARTONO BIN ASMUNI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 501/46/IX/2011, tertanggal 20 September 2011, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|