Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PA.Btl SITI NURYATI BINTI MARTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NURYATI BINTI MARTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama SITI NURYATI BINTI MARTOSO adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon SITI NURYATI BINTI MARTOSO dengan calon suami Pemohon TAUFIQ BUKHORI BIN NGATIJAN;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak