Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2025/PA.Btl TIKA SUPRANOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIKA SUPRANOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TIKA SUPRANOWO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama JENNY AIRA ARDIANTIKA BINTI ARDI SURYO NUGROHO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 September 2014, saat ini berusia 11 Tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk turun waris termasuk pembagiannya yang berkaitan dengan harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 126 m2 (serratus dua puluh enam meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000005224.0 atas nama pemegang hak RAHARJO, yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak