INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
107/Pdt.P/2025/PA.Btl | TITIK RAHAYU BINTI MARJONO ASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.P/2025/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen khususnya untuk menandatangani akta jual-belinya dihadapan pejabat yang berwenang yang berkaitan pengurusan jual beli tanah tersebut berupa sebidang tanah pekarangan seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 10496 dan Surat Ukur Nomor: 08737/Sumberagung/2020 yang tercatat atas nama MUHAMMAD RIDHO ADDIKRO PERMANA, yang terletak di Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;
SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |