Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1001/Pdt.G/2024/PA.Btl ANITA PUSPITA DEWI BINTI AGUS NUGROHO BONDAN BIN SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami
Nomor Perkara 1001/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA PUSPITA DEWI BINTI AGUS NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BONDAN BIN SUKARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMER
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan permohonan Penggugat agar Tergugat memberikan nafkah Hadhanah kepada anaknya yang bernama PRABU FENDRA PRATA PRATORE BIN BONDAN, Laki-laki, Tempat lahir di Bantul pada tanggal 29 Januari 2022 (umur 2 tahun 6 Bulan), yang saat ini tinggal bersama dengan Penggugat dan anak tersebut belum menempuh pendidikan untuk itu Penggugat meminta hak agar Tergugat membayarkan Nafkah Hadhanah sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri;
  3. Mengabulkan Permohonan Penggugat agar Tergugat memberikan nafkah Terutang kepada anaknya yang bernama PRABU FENDRA PRATA PRATORE BIN BONDAN, Laki-laki, Tempat lahir di Bantul pada tanggal 29 Januari 2022 (umur 2 tahun 6 Bulan), maka Penggugat meminta untuk nafkah terutang untuk anak yang tidak diberikan oleh Tergugat kepada anak selama 2 Tahun 6 Bulan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  4. Membebankan biaya perkara;

 

  1. SUBSIDER:
  • Mohon putusan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak