| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis SABARDI sedangkan yang sebenarnya adalah SAWARDI;
- Nama Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis HALILAH sedangkan yang sebenarnya adalah HOLILAH;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 116/54/VI/1994, tertanggal 09 Juni 2026, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|