Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 188 KHI dan Pasal 834 KUHPerdata ;
- Menetapkan ahli waris yang berhak dari pasangan Almarhum Budi Suwarno alias Sarbi dengan almarhumah sugiyah adalah Jumanah (anak)
- Menetapkan harta peninggalan dari pasangan Budi Suwarno alias Sarbi dengan sugiyah adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 03720/Palbapang dengan luas 1.058 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sri Sutarjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sulistiyo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan umum
- Sertifikat Hak Milik No. 03730/Palbapang dengan luas 1.534 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan umum
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jito, muji, wagino, karno
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bainah
- Sertifikat Hak Milik No. 05162/Palbapang dengan luas 425 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Budi Suwarno alais Sarbi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sarindi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Samsul
- Sertifikat Hak Milik No. 05163/Palbapang dengan luas 628 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sarijan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Budi Suwarno alias Sarbi
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sobirin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Masjid
- Menetapkan ahli waris dari pasangan Suharjo dengan Jumanah Binti Budi Suwarno alias Sarbi adalah sebagai berikut :
- Hernawan bin Suharjo sebagai PENGGUGAT
- Juwanto sebagai TERGUGAT
- Menetapkan harta peninggalan dari pasangan Suharjo dengan Jumanah Budi Suwarno alias Sarbi adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 03720/Palbapang dengan luas 1.058 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sri Sutarjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sulistiyo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan umum
Berdasarkan SPPT tahun 2024 harga permeter senilai Rp. 464.000-, x 1.058 M?2; adalah sejumlah Rp. 490.912.000-,
- Sertifikat Hak Milik No. 03730/Palbapang dengan luas 1.534 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan umum
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jito, muji, wagino, karno
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bainah
Berdasarkan SPPT tahun 2024 harga permeter senilai Rp. 464.000-, x 1.534 M?2; adalah sejumlah Rp. 711.766.000-,
- Sertifikat Hak Milik No. 05162/Palbapang dengan luas 425 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Budi Suwarno alais Sarbi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan umum
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sarindi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Samsul
Berdasarkan SPPT tahun 2024 harga permeter senilai Rp. 464.000-, x 425 M?2; adalah sejumlah Rp. 197.200.000-,
- Sertifikat Hak Milik No. 05163/Palbapang dengan luas 628 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sarijan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Budi Suwarno alias Sarbi
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sobirin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Masjid
Berdasarkan SPPT tahun 2024 harga permeter senilai Rp. 464.000-, x 628 M?2; adalah sejumlah Rp. 291.392.000-,
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (Marital Beslaag) atas seluruh objek perkara yang dikuasai PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 03720/Palbapang dengan luas 1.058 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi ;
- Sertifikat Hak Milik No. 03730/Palbapang dengan luas 1.534 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi ;
- Sertifikat Hak Milik No. 05162/Palbapang dengan luas 425 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi ;
- Sertifikat Hak Milik No. 05163/Palbapang dengan luas 628 M?2; atas nama Budi Suwarno alias Sarbi ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Jumanah Budi Suwarno alias Sarbi dengan porsi yang sama dari masing-masing bidang tanah warisan yaitu 50% kepada PENGGUGAT dan 50% kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan siapapun yang memegang dan atau menguasai sertifikat tersebut pada Posita 5 untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan bila perlu dengan bantuan Polisi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk turut serta dan kooperatif aktif memproses warisan atas nama PENGGUGAT dan TERGUGAT seperti dalam Petitum point 8.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) perhari manakala para TERGUGAT tidak bersedia melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ; |