Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon Tugiyanto /Tugiman Bin Rejo Dikromo sebagai wali dan berhak bertindak untuk dan atas nama anak Sendy Nur Rahman Bin Tugiyanto/Tugiman yang lahir pada tanggal 10 Februari 2007, yang saat ini telah berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1311/A/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk, Kabupaten Bantul pada tanggal 29 Maret 2007.
- Menetapkan Hak Perwalian atas anak Bernama Sendy Nur Rahman Bin Tugiyanto/Tugiman kepada Pemohon Tugiyanto /Tugiman Bin Rejo Dikromo , untuk dapat melakukan pengurusan Jual beli, Pecah Bidang menjadi 3 bagian harta anak Sendy Nur Rahman berupa tanah tanah pekarangan yang terletak di Desa Bangunjiwo Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik No. 25205 Luas 305 (Tiga ratus lima meter persegi)
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
|