Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2023/PA.Btl TUGIYANTO ALIAS TUGIMAN BIN REJO DIKROMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2023/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYANTO ALIAS TUGIMAN BIN REJO DIKROMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sigit Fajar Rohman, SH., M.A.P.TUGIYANTO ALIAS TUGIMAN BIN REJO DIKROMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon   Tugiyanto /Tugiman Bin Rejo Dikromo sebagai wali dan berhak bertindak untuk dan atas nama anak  Sendy Nur Rahman Bin Tugiyanto/Tugiman yang lahir pada tanggal  10 Februari 2007, yang saat ini telah berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1311/A/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk,  Kabupaten Bantul pada tanggal 29 Maret 2007.
  3. Menetapkan Hak Perwalian atas anak Bernama Sendy Nur Rahman  Bin Tugiyanto/Tugiman  kepada Pemohon Tugiyanto /Tugiman Bin Rejo Dikromo       , untuk dapat melakukan pengurusan  Jual beli, Pecah Bidang menjadi 3 bagian harta anak Sendy Nur Rahman berupa tanah tanah pekarangan yang terletak di Desa Bangunjiwo Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik No. 25205  Luas 305  (Tiga ratus lima meter persegi)
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak