Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (PARTI YULAIKA BINTI SUNARYO) sebagai wali dari anak yang bernama MARIO SETYA DHARMA BIN SUDARMADI, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 15 Maret 2009, umur 15 tahun, guna untuk keperluan Pemecahan dan jual beli sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 02806, seluas 837 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 01361/Srihardono/2005 yang tercatat atas nama MARIO SETYA DHARMA, yang terletak di Kelurahan Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|