Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
277/Pdt.P/2025/PA.Btl | SUSENO S.E BIN MARJONO ASIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 277/Pdt.P/2025/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses memperpanjang kredit dan Menjaminkan kembali di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Yogyakarta Katamso untuk Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3170/Trimurti, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-07-2002, Nomor: 00756/Trimurti/2002, seluas 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, terdaftar/tertulis atas nama pemegang hak RISMINATIN, SARJANA EKONOMI yang akan di turunkan waris kepada para ahli waris:
SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |