Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PA.Btl Aimmatuz Zakat, SE 1.NGATINI BINTI PONIJO
2.JUMARI BIN MARTO SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aimmatuz Zakat, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazarudin Muhammadiyah, SHAimmatuz Zakat, SE
Tergugat
NoNama
1NGATINI BINTI PONIJO
2JUMARI BIN MARTO SUWITO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai akad sejumlah:

Kerugian Materiil:

  1. Sisa Pembiayaan Pokok Akad Ijarah Multijasa Nomor 461.03.000471/KSPPS BMT Cab.Kauman/IJR Jasa/III/2022 adalah sebesar Rp 23,239,284. Margin Rp 6.936.716 Total Rp 30.176.000
  2. Sisa Pembiayaan Pokok Akad IMBT Nomor 458302176/KSPPS BMT Cab.Kauman/IMBT/III/2022 adalah sebesar Rp 20.401.226. Margin Rp 9.957.920 Total Rp 30.359.146
  3. Biaya penyelesaian permasalahan hukum ini sebesar Rp 10.000.000,

TOTAL KERUGIAN MATERIIL SELURUHNYA ADALAH sebesar Rp 70.535.146

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita atas Jaminan sebidang tanah  dengan  Sertifikat Hak Milik 02007 ; surat ukur Nomor 01648/Dlingo/2019; tanggal surat ukur 19 September 2019; Luas 254m2; terletak di Desa/Kelurahan Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; atas nama pemegang hak Ngatimi (dalam NIK tertulis Ngatini)  guna pemenuhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meski pun ada upaya hukum (UitVoorbaarBijVooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak