Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2024/PA.Btl ISTI MARYAMAN BINTI ISNGUDI KARYONO WAJIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTI MARYAMAN BINTI ISNGUDI KARYONO WAJIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama ISTI MARYAMAN BINTI ISNGUDI KARYONO WAJIYO adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon ISTI MARYAMAN BINTI ISNGUDI KARYONO WAJIYO dengan calon suami Pemohon MUJIYANA BIN MADIYO;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak