| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan perubahan biodata pada Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan, yang sebenarnya adalah Nama Ayah Kandung Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis HADI SUTRISNO sedangkan yang sebenarnya adalah TUKIDJO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 260/28/VII/2001, tertanggal 27 Agustus 2001, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|