| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akad Murabahah Emas Batangan Nomer 1298/PME.392/PME/08/2023 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan jaminan benda bergerak berupa Satu Unit Mobil Merek Honda Type Civic SH4GM, Jenis Mobil Penumpang, Model Sedan, Tahun Pembuatan 1990, Warna Hijau Metalik, Nomor Registrasi AA 1343 WE, Nomor Rangka SH454901093, Nomor Mesin NA401213, dengan BPKB No N-01992953 atas nama Robiyati Widya Handayani, adalah sah sebagai jaminan;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan agunan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasilnya untuk membayar lunas semua kewajiban tergugat kepada Penggugat dan ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 25.283.764,- (Dua Puluh Lima Juta Dua ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dengan perincian
- Penutupan Pokok Pembiayaan Rp. 17.093.864,-
- Penutupan Margin Rp. 4.044.200 ,-
- Penutupan Denda Rp. 4.145.700,-
- Jumlah Rp. 25.283.764,-
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas segala perhatian dan perkenannya kami haturkan terima kasih. |