Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
280/Pdt.P/2024/PA.Btl AGUS BUDI PRATOPO, S.E BIN H. SUKAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 280/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS BUDI PRATOPO, S.E BIN H. SUKAMDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.HAGUS BUDI PRATOPO, S.E BIN H. SUKAMDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan anak yang bernama MUHAMMAD RIZKY NUGROHO, laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 29 Maret 2010 dibawah perwalian Pemohon sebagai ayah kandungnya.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak