Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PA.Btl ETIK SULISTYOWATI BINTI PAIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETIK SULISTYOWATI BINTI PAIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (ETIK SULISTYOWATI BINTI PAIRAN) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. IBNU NAUFAL ALDITO BIN  IBNU MARDIANTO laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Oktober 2004, umur 20 tahun;
    2. IBNU HAIKAL ANDREANTO BIN  IBNU MARDIANTO laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 28 Juli 2007, umur 17 tahun;
  3. una untuk mengurus turun waris milik milik orangtua almarhum IBNU MARDIANTO BIN IBNU HAJAR berupa:
    1. Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu, Sertifikat Hak Milik Nomor: 04664, luas 776 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 06310/1997, yang tercatat atas naam NYONYA MARDINI, yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
    2. Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu, Sertifikat Hak Milik Nomor: 01576, luas 314 M2, BERDASARKAN SURAT UKUR 00240/Wirobrajan/2001, yang tercatat atas nama NYONYA MARDINI, yang terletak di Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta;
    3. Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya Berdiri Bangunan Rumah Batu: beserta bangunan turutannya, Sertifikat Hak Milik Nomor: 393, luas 258 M2, berdasarkan surat ukur nomor: 5482, yang tercatat atas nama NYONYA MARDINI yang terletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak