| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 179/10-10/1969, yaitu pada:
- Nama Pemohon adalah NURHAJATI, sedangkan yang benar adalah NOORHAJATI;
- Nama Suami Pemohon adalah NURFUAD sedangkan yang benar adalah NOORFUAD .B.;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 179/10-10/1969, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
|