Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PA.Btl EKO AGUS RUDIANTO EKA SEPTIANA DIAN ANGGRAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO AGUS RUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA SEPTIANA DIAN ANGGRAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan perjanjian Akad Multijasa No. 42/MRH/BDS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang pembiayaan Multijasa dan Addendum Akad Pembiayaan Multijasa No.1397/ADD/MJA/BDS/II/2021, tanggal 26 Februari 2021,yang dibuat antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan sah demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap akad Multijasa No.42/MRH/BDS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019tentang pembiayaan Multijasa dan Addendum  Akad  Pembiayaan  Multijasa  No.1397/ADD/MJA/BDS/II/2021, tanggal 26 Februari 2021, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 34.922.213 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga belas rupiah).

 

4.Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.Rp. 34.922.213 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga belas rupiah) kepada PENGGUGAT langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan jaminan benda tidak bergerak berupa sebidang tanah pekarangan dengan SHM No. 08304 Desa Trimurti, Tanggal Penerbitan Sertifikat 21 Oktober 2017, Surat Ukur No. 05886 Tanggal 18 Juli 2017, Luas Tanah:162 m2, Letak : Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Nama Pemegang hak :Suwarno (05/10/1968); adalah sah sebagai agunan dan apabila para Tergugat tidak sanggup untuk membayar lunas semua kewajiban kepada Penggugat dan ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat total sejumlah Rp. 34.922.213 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga belas rupiah) maka akan dilakukan peningkatan pengikatan hak tanggungan terhadap jaminan benda tidak bergerak yang dijaminkan dengan biaya yang dibebankan kepada para TERGUGAT untuk selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi hak tanggungan.

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak