Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2026/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.PADJAR
2.MARIA IMACULATA MURTINAH
Persidangan Verzet
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PADJAR
2MARIA IMACULATA MURTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALI PRADANA PUTRA, S.HPADJAR
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 170/IJR/BMT-PAS/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Rahn Nomor : 970/Rahn/BMT-PAS/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 sah dan mengikat;
  4. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 11 sejumlah :
  1. Total Kerugian Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 170/IJR/BMT-PAS/I/2024 tanggal 30 Januari 2024
  •  
  1.  
  1. Total Kerugian Perjanjian Pembiayaan Rahn Nomor : 970/Rahn/BMT-PAS/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025
  •  

Rp.  74.100.000,-

 

                                       +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1.  
  1. Menyatakan bahwa :
    1. Sebidang tanah pekarangan berikut rumah dan bangunan turutannya, terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01977, Gambar Situasi tanggal 27 Februari 1997 Nomor 01323/1997, luas 525 m?2;, atas nama Padjar;
    2. Sebidang tanah pekarangan, terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 14436, Surat Ukur tanggal 10 Oktober 2019 Nomor 12382/Sumbermulyo/2019, luas 106 m?2;, atas nama ML. Murtinah;
    3. Sebidang tanah pertanian, terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 08685, Surat Ukur tanggal 12 Agustus 2014 Nomor 06550/Sumbermulyo/2014, luas 448 m?2;, atas nama MI. Murtinah,

sah dijadikan sebagai jaminan atas pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, meliputi sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda keterlambatan, dan ganti rugi;

  1. Menyatakan bahwa obyek jaminan sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 6 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi, sehingga dapat dilelang dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT sebesar Rp. 564.100.000,- (limaratus enampuluh empat juta seratus ribu rupiah). Apabila hasil lelang melebihi nilai tuntutan, kelebihan tersebut dikembalikan kepada PARA TERGUGAT, sedangkan apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan, kekurangannya menjadi tanggung jawab PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak