Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2024/PA.Btl ZAMZUNAH BINTI ATEMO SEMITRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAMZUNAH BINTI ATEMO SEMITRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KODIMAN, S.H., M.H., C.Me.ZAMZUNAH BINTI ATEMO SEMITRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (Zamzunah Binti Almarhum Atemo Semitro) adalah Wali dari:

Nama: Kholifah Binti Parjiyana (alm)

Tempat Tanggal Lahir: Bantul, 08 Februari 2014

Jenis kelamin: Perempuan

Alamat:Pandeyan, RT.005/RW.000, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, kab. Bantul.

Guna untuk mengurus harta warisan milik Pewaris Almarhummah Murjiyah Binti (alm) Kariyo Rejo dan Almarhum Nardimuryana alias Subadi Bin (alm) Kariyo Setomo sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Parjiyana Bin (alm) Nardimuryana alias Subadi;

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR

Mohon Putusan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak