Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (ROBINGAH BINTI PARMAN) sebagai wali dari anak NUR MUHAMMAD DARUSSALAM BIN ZAINUDDIN dan ROBINGAH BINTI PARMAN yang bernama NUR MUHAMMAD BAIHAQI BIN NUR MUHAMMAD DARUSSALAM, lahir tanggal 03 Juli 2012, untuk segala yang berkaitan dengan kepentingan anak tersebut khususnya untuk menjual Sebidang Tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00504/Wonokromo/200/2001, seluas 345 M2 (tiga ratus empat puluh lima meter persegi), terletak di Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat atas nama NUR MUHAMMAD BAIHAQI;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|