| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah: nama wali nikah Pemohon atau ayah kandung Pemohon pada Kutipan Akta Nikah tertulis DARTO ISWAJIB sedangkan yang sebenarnya adalah WADJIB;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Kutipan Akta Nikah Nomor: 154/31/VII/2000, tertanggal 17 Juli 2000, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|