Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PA.Btl SRIYONO ARIS PURWOKO BIN WONGSO SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIYONO ARIS PURWOKO BIN WONGSO SUMARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SRIYONO ARIS PURWOKO BIN WONGSO SUMARTO) sebagai wali dari anak yang bernama FARHAN GILAR GITARIZTA, lahir di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2007;

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur mengurus administrasi dalam proses jual beli berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 09211/Tamanan, Surat Ukur tertanggal 24/07/2024, Nomor : 07069/Tamanan/2024, Seluas 53 M2 (Lima Puluh Tiga meter persegi), yang  tercatat atas nama SRIYONO ARIS PURWOKO, yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak