Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan/harta waris alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo sebagaimana pada posita angka 14 dan posita 15 diatas.
- Menyatakan secara hukum alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1996
- Menyatakan secara hukum almh. Painah telah meninggal dunia pada tahun 1946
- Menyatakan secara hukum almh. Dasinah telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2005.
- Manyatakan dan menetapkan secara hukum Penggugat (Dasimin) adalah anak yang diakui secara hukum adat dan hukum yang berlaku sebagai anak sah alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo dan almh. Dasinah
- Menyatakan secara hukum harta peninggalan/harta warisan alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo, adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya tersebut dalam SHM Nomor 11553, luas ± 469 m2, Surat Ukur tanggal 31-12-2017 Nomor 10172/Patalan/2017, terletak di Desa/Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, kabupaten bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, tercatat atas nama Ngatiyem (Tergugat). Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bu Tumiyati
- Sebelah Selatan : Ismubaroto
- Sebelah Timur : Pak Wagimin
- Sebelah Barat : Suroto
- Sebidang tanah sawah tersebut dalam SHM Nomor 11561, luas ± 249 m2, surat ukur tanggal 31-12-2017 Nomor 10180/Patalan/2017, terletak di Desa/Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kas Desa
- Sebelah Selatan : Dasemi
- Sebelah Timur : Wagimin
- Sebelah Barat : Parit/selokan
- Sebidang tanah sawah tersebut dalam SHM Nomor 11457, luas ± 209 m2, Surat Ukur tanggal 29-12-2017 Nomor 10079/Patalan/2017, terletak di Desa/Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sigit Pramono
- Sebelah Selatan : Kerto Godril
- Sebelah Timur : Pangaji
- Sebelah Barat : Parit/selokan
- Sebidang tanah sawah seluas ± 491 m2, terletak di Desa/Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabipaten bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, tercatat dalam buku Letter C desa Nomor 490, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kayadi
- Sebelah Selatan : Wagimin
- Sebelah Timur : Parit/selokan
- Sebelah Barat : Wagimin
- Sebidang tanah sawah seluas ± 301 m2, terletak di Desa/Kelurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabipaten bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, tercatat dalam buku Letter C desa Nomor 490, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kas Desa
- Sebelah Selatan : Bardi
- Sebelah Timur : Parit/selokan
- Sebelah Barat : Sugiyo
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo yang berhak mewarisi harta peninggalan atau harta warisan alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo, sebagaimana disebut dalam Petitum angka 7 huruf a, b, c, d dan e diatas.
- Menentukan bagian masing-masing ahli waris alm. Martadinama alias Martodinomo alias Wagiyo sesuai hukum Faroidh Islam.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Agama Bantul, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |