Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PA.Btl MUHAMMAD SAYUTI BIN SARONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SAYUTI BIN SARONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MUHAMMAD SAYUTI BIN SARONO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama: FATTIH NUR RIZQI BIN MUHAMMAD SAYUTI, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 17 Februari 2011, umur 13 tahun 10 bulan;

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan harta warisan peninggalan harta dari ayah almarhum  WINURSIH yang bernama NYONYA PARTO INANGUN ALIAS WAGIYEM memiliki harta peninggalan berupa sebidang tanah pertanian untuk sawah  seluas 451 m2 (Empat Ratus Lima Puluh Satu meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02995 dan Surat Ukur Nomor : 01769/Argosari/2000 yang tercatat atas nama NYONYA PARTO INANGUN, yang terletak di Kelurahan Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak