Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2023/PA.Btl DISTIANA RATNA NINGRUM binti TRI WISROYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2023/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DISTIANA RATNA NINGRUM binti TRI WISROYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama WAHANA HADI bin BUDI HARTOYO adalah Wali Adlol.
  3. Menetapkan pernikahan Pemohon (DISTIANA RATNA NINGRUM binti TRI WISROYO) dengan calon suaminya (EKI DIPO LAKSONO bin BASUKI) dapat dilaksanakan dengan wali Hakim.
  4. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman untuk menikahkan DISTIANA RATNA NINGRUM binti TRI WISROYO dengan EKI DIPO LAKSONO bin BASUKI secara wali hakim.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hokum.

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Bantul berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak