Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2026/PA.Btl ABDUL HARIS SUBARJO BIN SRI SUBARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL HARIS SUBARJO BIN SRI SUBARDJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ABDUL HARIS SUBARJO, S.Si. Apt BIN SRI SUBARDJO, SE.,) sebagai wali dari anak yang bernama:
  1. RISTA SALSABILA BINTI ABDUL HARIS SUBARJO, S.Si. Apt., Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2012 umur 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan;
  2. AISYAH ARISTA PUTRI BINTI ABDUL HARIS SUBARJO, S.Si. Apt., Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 03 Mei 2016 umur 10  (sepuluh) tahun 2 (dua) bulan;

guna mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris atas 4 (empat) bidang tanah diantaranya:

  1. Sebidang tanah Hak Adat Kutipan dari Buku Daftar Tanah Hak-Milik dan Gambar Bagan Istimewa Nomor: 2887/1980, Verponding Nomor 3741, Persil Nomor 2944.a. Blok XXVIII  seluas 100 m2 (seratus meter persegi) atas nama Drs. SUMANTRI yang terletak di Desa Umbulharjo, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah;
  2. Sebidang tanah Hak Adat Kutipan dari Buku Daftar Tanah Hak Milik dan Gambar Bagan Istimewa Nomor: 2898/1980, Verponding Nomor 3730, Persil Nomor 2943.a. Blok XXVIII seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi) atas nama Drs. SUMANTRI yang terletak di Desa Umbulharjo, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah;
  3. Sebidang tanah pertanian untuk sawah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 02044, luas 213 m2 (dua ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, atas nama: WITA SETIANINGSIH, SARJANA PENDIDIKAN yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah;
  4. Sebidang tanah pekarangan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 10251, luas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi) yang terletak di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, atas nama: WITA SETIANINGSIH, S.PD yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak