Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1503/Pdt.G/2024/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.JUMIYEM
2.SURADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1503/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMIYEM
2SURADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 2200/IJR/BMT-PAS/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 10 sejumlah :

a.           Sisa Pokok Pembiayaan

=

Rp.  73.775.000,-

b.            Sisa Fee/Ujroh

=

Rp.  75.225.000,-

c.            Denda Keterlambatan

=

Rp.    6.750.000,-

 

                                        +

   TOTAL KERUGIAN

=

Rp.155.750.000,-

  1. Menyatakan bahwa SHM No. 06449 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, margin/keuntungan, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pekarangan beserta sertipikatnya terletak di Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik no 06449, Surat Ukur tanggal 26/05/2012, No 04246/Srigading/2012, Luas 259 m2, tertulis atas nama Jumiyem (11/03/1969);
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 155.750.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak