| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah untuk suami tertulis DANIYAH HERMALIAH sedangkan yang sebenarnya adalah DANIAH HERMALIAH;
- Nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah untuk isteri tertulis DANIYAH HERMALIYAH sedangkan yang sebenarnya adalah DANIAH HERMALIAH.
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 407/I/IX/1988, tertanggal 1 September 1988, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|