Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PA.Btl MARIZKA PRAMULITA PERMATASARI, SIP BINTI BEJO, B.SC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIZKA PRAMULITA PERMATASARI, SIP BINTI BEJO, B.SC
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (MARIZKA PRAMULITA PERMATASARI, SIP BINTI BEJO, B.SC) sebagai wali dari anak yang bernama:
  1. MAHVEEN GWEN LASHIRA PUTRI BINTI MUHAMMAD GIGIH ADHI SAPUTRA, ST, Perempuan, Lahir di Sleman pada tanggal 11 Juli 2016 umur 9 (sembilan) tahun 9 (sembilan) bulan;
  2. MA’RIFATUHA RIHAB GHUMAYSA BINTI MUHAMMAD GIGIH ADHI SAPUTRA, ST, Perempuan, Lahir di Sleman pada tanggal 27 Juli 2018 umur 7 (tujuh) tahun 9 (sembilan) bulan;

guna melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak, khususnya dalam pengurusan administrasi serta penandatanganan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepentingan anak;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak