| Petitum |
P R I M A I R:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 13.01.000027360.0 seluas 200 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama pemegang hak VERONIKA INDAH PUJIASTUTI (TERGUGAT) dengan batas batas Sebagai Berikut:
- Batas Sebelah Utara : Rumah Atas Nama Suparlan
- Batas Sebelah Selatan : Jalanan Desa
- Batas Sebelah Barat : Rumah Atas Nama Parman
- Batas Sebelah Timur : Rumah Atas Nama Sugeng Prayitno
Merupakan HARTA BERSAMA yang telah Disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT Dengan Kesepakatan dibagi secara lisan untuk HARTA BERSAMA tersebut Menjadi Milik PENGGUGAT Untuk sepenuhnya;
- Menetapkan Obyek HARTA BERSAMA sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.01.000027360.0 seluas 200 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama VERONIKA INDAH PUJIASTUTI dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Sebelah Utara : Rumah Atas Nama Suparlan
- Batas Sebelah Selatan : Jalanan Desa
- Batas Sebelah Barat : Rumah Atas Nama Parman
- Batas Sebelah Timur : Rumah Atas Nama Sugeng Prayitno
Ditetapkan Menjadi milik PENGGUGAT Untuk Sepenuhnya;
- Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet) banding maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
S U B S I D A I R:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |