Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
731/Pdt.G/2026/PA.Btl TITO S MINTAREDJA BIN ALM H.M.S MINTAREDJA VERONIKA INDAH PUJIASTUTI BINTI FX. Suradi. HS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 731/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITO S MINTAREDJA BIN ALM H.M.S MINTAREDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHTITO S MINTAREDJA BIN ALM H.M.S MINTAREDJA
Tergugat
NoNama
1VERONIKA INDAH PUJIASTUTI BINTI FX. Suradi. HS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 13.01.000027360.0 seluas 200 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama pemegang hak VERONIKA INDAH PUJIASTUTI (TERGUGAT) dengan batas batas Sebagai Berikut:
  • Batas Sebelah Utara    : Rumah Atas Nama Suparlan
  • Batas Sebelah Selatan : Jalanan Desa
  • Batas Sebelah Barat    : Rumah Atas Nama Parman
  • Batas Sebelah Timur    : Rumah Atas Nama Sugeng Prayitno

Merupakan HARTA BERSAMA yang telah Disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT Dengan Kesepakatan dibagi secara lisan untuk HARTA BERSAMA tersebut Menjadi Milik PENGGUGAT Untuk sepenuhnya;

 

  1. Menetapkan Obyek HARTA BERSAMA sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.01.000027360.0 seluas 200 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama VERONIKA INDAH PUJIASTUTI dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Sebelah Utara    : Rumah Atas Nama Suparlan
  • Batas Sebelah Selatan : Jalanan Desa
  • Batas Sebelah Barat    : Rumah Atas Nama Parman
  • Batas Sebelah Timur    : Rumah Atas Nama Sugeng Prayitno

Ditetapkan Menjadi milik PENGGUGAT Untuk Sepenuhnya;

 

  1. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan
    terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet) banding maupun kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

 

 

S U B S I D A I R:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak