Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
997/Pdt.G/2024/PA.Btl R ERMITTHA KUSUMAWATI BINTI DEDEN IWAN KUSUMAH AKBAR SUTRISNO BIN SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 997/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R ERMITTHA KUSUMAWATI BINTI DEDEN IWAN KUSUMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hamzal wahyudin,SHR ERMITTHA KUSUMAWATI BINTI DEDEN IWAN KUSUMAH
Tergugat
NoNama
1AKBAR SUTRISNO BIN SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Mencabut hak asuh anak (Hadhanah) atas anak yang bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, lahir pada tanggal 07 Mei 2017 dari Tergugat AKBAR SUTRISNO Bin Sutrisno
  3. Menetapkan hak asuh anak (Hadhanah) atas anak yang Bernama Qiana Putri Anindita, perempuan, lahir pada tanggal 07 Mei 2017 berasa di bawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum

 

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak