| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (PAINAH BINTI PAWIRO UTOMO) sebagai wali dari anak yang bernama DAVIN CAHYA PRIHANDOKO BIN SUPRIYANTO, Laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 21 Oktober 2009, umur 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan Pemohon (PAINAH BINTI PAWIRO UTOMO) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama cucu Pemohon sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris dan jual beli atas harta peninggalan milik SUPRIYANTO BIN TUKIRAN/IMANU RAHARJO. berupa Sebidang Tanah dengan luas 139 m2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 13.01.00002588.0, atas nama pemegang hak: SUPRIYANTO, yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhum SUPRIYANTO dari Ayah kandungya yang bernama TUKIRAN;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |