Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
907/Pdt.G/2026/PA.Btl UMAR HIDAYAT 1.MUJIYONO
2.NUR HABIBAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 907/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUBAGYA, S.H., M.HUM., CIL., C.NSP.UMAR HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1MUJIYONO
2NUR HABIBAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT (MUJIYONO dan NUR HABIBAH) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) atas Tanah dan Bangunan milik PARA TERGUGAT dan atau SERTIFIKAT TANAH dengan Nomor SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1181/Pleret, Nomor Gambar Situasi 8570, Tanggal Gambar Situasi 19 Januari 1996, Atas Nama Pemegang Hak : MUJIYONO, Luas : 139 M2, Desa/Kalurahan Pletet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama sama untuk melunasi kewajiban pembayaran pinjaman kepada PENGGUGAT, seperti yang telah disepakati didalam AQAD IJAROH MULTI JASA Nomor : 009/IJR/BMT ATHA MANDIRI/XI/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 dan atau ADDEDUMNYA tertanggal 21 Februari 2017 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang terdiri dari :
  1. Kewajiban Pokok sebesar                             Rp. 35.000.000,-
  2. Uang jasa atau fee (Ujroh) sebesar           R .    2.500.000,-
  3. Uang ganti rugi sebesar                                 Rp.   2.500.000,-
  1. Menyatakan secara hukum putusan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini;

SUBSIDAIR

  • Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak