| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT (MUJIYONO dan NUR HABIBAH) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) atas Tanah dan Bangunan milik PARA TERGUGAT dan atau SERTIFIKAT TANAH dengan Nomor SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1181/Pleret, Nomor Gambar Situasi 8570, Tanggal Gambar Situasi 19 Januari 1996, Atas Nama Pemegang Hak : MUJIYONO, Luas : 139 M2, Desa/Kalurahan Pletet, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama sama untuk melunasi kewajiban pembayaran pinjaman kepada PENGGUGAT, seperti yang telah disepakati didalam AQAD IJAROH MULTI JASA Nomor : 009/IJR/BMT ATHA MANDIRI/XI/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 dan atau ADDEDUMNYA tertanggal 21 Februari 2017 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang terdiri dari :
- Kewajiban Pokok sebesar Rp. 35.000.000,-
- Uang jasa atau fee (Ujroh) sebesar R . 2.500.000,-
- Uang ganti rugi sebesar Rp. 2.500.000,-
- Menyatakan secara hukum putusan Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini;
SUBSIDAIR
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|