Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (CUT MILA NAZALIA BINTI TEUKU KIRAM DIDOH) sebagai wali dari anak yang bernama:
- SAHIRA KAYLA NAMIZA BINTI MUHAMMAD ZUZALI, perempuan, tempat lahir di Cilacap, pada tanggal 28 Oktober 2006, umur 17 tahun;
- QUINSHA AIRA NAMIZA BINTI MUHAMMAD ZUZALI, perempuan, tempat lahir di Cilacap, pada tanggal 09 September 2009, umur 14 tahun;
guna untuk turun waris dan jual beli harta warisan milik orangtua almarhum MUHAMMAD ZUZALI BIN RUSLAN ASMARA berupa sebidang tanah terdapat bangunan sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik nomor 820 seluas 267 m2 berdasarkan surat ukur no: 17/Tg.Rhu/2001 yang tercatat atas nama RUSLAN ASMARA, yang terletak di Kelurahan Tanjung RHU, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Pekanbaru;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|