Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.TUGIYEM BINTI SOMO REJO
2.MULYO INANGUN BIN SETROINANGUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYEM BINTI SOMO REJO
2MULYO INANGUN BIN SETROINANGUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
    1. Nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis TUKIYEM sedangkan yang sebenarnya adalah TUGIYEM;
    2. Nama Ayah Kandung Pemohon I pada pada Kutipan Akta Nikah tertulis SOMOREDJO sedangkan yang sebenarnya adalah SOMO REJO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Duplikat Buku Pendaftaran/ Kutipan Akta Nikah Nomor: 158/1959, tertanggal 25 Maret 1988, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak