Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2026/PA.Btl EKO JOKO NUGROHO, S.T BIN BASYIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO JOKO NUGROHO, S.T BIN BASYIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKA ARI PERMADI, S.HEKO JOKO NUGROHO, S.T BIN BASYIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bantul cq. Yang Mulia Hakim agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yaitu Eko Joko Nugroho sebagai wali yang sah dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur, yaitu:
    1. Shaleeha Humaira;
    2. Nusaiba Aleanne Almyra;
    3. Thalhah Aljaudi Insyirah.
  3. Menetapkan Pemohon selaku wali yang sah dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur untuk mewakili kepentingan hukum anak-anak Pemohon dalam melakukan tindakan hukum berupa pengurusan, pengalihan hak, dan penjualan terhadap objek waris berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas ± 97m?2; (Sembilan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 20.01.000045960.0 telah diwariskan berdasarkan Surat Keterangan Waris Nomor 146/PAN/SW/II/2026, tanggal 23 februari 2026 kepada:
  1. Eko Joko Nugroho;
  2. Shaleeha Humaira;
  3. Nusaiba Aleanne Almyra;
  4. Thalhah Aljaudi Insyirah;

 

Subsidair

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bantul cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak