Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2026/PA.Btl SUTRISNA BIN HARDI UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRISNA BIN HARDI UTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUTRISNA BIN HARDI UTOMO) sebagai wali dari anak yang bernama GALIH WICAKSONO BIN SUTRISNA, Laki-laki, tempat lahir di Bantul pada tanggal 15 Mei 2009 (Umur 16 (enam belas) Tahun 9 (sembilan) Bulan); guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus proses Pinjaman pada bank BRI Katamso yang berada di Jalan Brigjen Katamso dengan jaminan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 01400, atas nama pemegang hak SUTRISNA yang terletak di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak