Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2023/PA.Btl WIWIK HANDAYANI BINTI MANGUN DIHARJOSOBINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2023/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWIK HANDAYANI BINTI MANGUN DIHARJOSOBINGAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kus Winarni, S.H.WIWIK HANDAYANI BINTI MANGUN DIHARJOSOBINGAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

 

1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pemohon Perwalian Anak.

 

2. Menetapkan Pemohon Perwalian Anak sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:

2.1. Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito lahir di Bantul, 03-08-2006, berusia 17  (tujuh belas) tahun, Pelajar, bergama Islam, beralamat di Kauman  RT.005/RW.000, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

2.2. Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito, lahir di Bantul, 20-07-2008, berusia 15 (lima belas) tahun, Pelajar, beragama Islam, beralamat di Kauman  RT.005/RW.000, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.

 

3. Memberi Ijin kepada Pemohon Perwalian Anak sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon Perwalian Anak yang masih dibawah umur bernama Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito dan Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito guna melakukan:

3.1. Mengurus surat-surat yang diperlukan bagi kepentingan anak-anaknya bernama Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito dan Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito.

3.2. Menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon Perwalian Anak yakni sebidang tanah sebagaimana disebutkan SHM No.03193/Pleret, Surat Ukur  tanggal 29-11-2004, no: 01339/Pleret/2004 , luas :690 M2.

 

4. Menghukum Pemohon Perwalian Anak membayar biaya yang timbul dari permohonan ini.

 

 

Subsidair:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Bantul melalui Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak