Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
303/Pdt.P/2023/PA.Btl | WIWIK HANDAYANI BINTI MANGUN DIHARJOSOBINGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pdt.P/2023/PA.Btl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primair:
1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan Pemohon Perwalian Anak.
2. Menetapkan Pemohon Perwalian Anak sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: 2.1. Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito lahir di Bantul, 03-08-2006, berusia 17 (tujuh belas) tahun, Pelajar, bergama Islam, beralamat di Kauman RT.005/RW.000, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta. 2.2. Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito, lahir di Bantul, 20-07-2008, berusia 15 (lima belas) tahun, Pelajar, beragama Islam, beralamat di Kauman RT.005/RW.000, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta.
3. Memberi Ijin kepada Pemohon Perwalian Anak sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon Perwalian Anak yang masih dibawah umur bernama Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito dan Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito guna melakukan: 3.1. Mengurus surat-surat yang diperlukan bagi kepentingan anak-anaknya bernama Muhammad Al Ghozali bin (Alm) Agus Susito dan Bahriyyatush Shuffah binti (Alm) Agus Susito. 3.2. Menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak-anak Pemohon Perwalian Anak yakni sebidang tanah sebagaimana disebutkan SHM No.03193/Pleret, Surat Ukur tanggal 29-11-2004, no: 01339/Pleret/2004 , luas :690 M2.
4. Menghukum Pemohon Perwalian Anak membayar biaya yang timbul dari permohonan ini.
Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Agama Bantul melalui Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |