| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 406/26/XII/1994, tertanggal 19 Desember 1994, yaitu nama Pemohon tertulis yang benar adalah TRI MURTI sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah TRI MURYANI dan terkait nama orang tua Pemohon tertulis Nama Ayah Kandung yang benar adalah KARTO WIYONO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah KARTO WIYONO / JIYO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 406/26/XII/1994, tertanggal 19 Desember 1994, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 3402161505240001, tertanggal 31 Juli 2025, namun karena kekurang jelian Pemohon, terdapat kesalahan biodata pada nama ayah Pemohon, dimana nama ayah Pemohon yang benar adalah KARTO WIYONO, sedangkan yang tertulis dalam Kartu Keluarga adalah JIYO;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor: 3402161505240001, tertanggal 31 Juli 2025, sebagaimana point 4 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|