Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.DWI HERTANTO BIN SUTRISNO
2.SUSI MUNAWATI BINTI DRS H DARMINTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI HERTANTO BIN SUTRISNO
2SUSI MUNAWATI BINTI DRS H DARMINTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (DWI HERTANTO BIN SUTRISNO) dan Pemohon II (SUSI MUNAWATI BINTI DRS H DARMINTO) terhadap anak yang bernama NAHYAN OMAN ARRAIHAN lahir tanggal 28 Juni 2023 anak kandung dariĀ  orang tua ARI SEPTIYANI terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak