Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PA.Btl JUMINTEN BINTI ATMO SUWARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMINTEN BINTI ATMO SUWARSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (JUMINTEN BINTI ATMO SUWARSO) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. DEWI SYIFA’URROHMAH BINTI MUNTAHA AFIF, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 14 Januari 2012, umur 13 tahun;
    2. ZAKKIA FITRI ALFIANI BINTI MUNTAHA AFIF, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 12 Juli 2015, umur 9 tahun;

diajukan guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan balik nama, jual beli harta warisan almarhum MUNTAHA AFIF yang berupa sebidang tanah pekarangan tanpa bangunan rumah seluas 99 m2 (sembilan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor: 02467/Timbulharjo/2005, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04960 yang tercatat Pemegang hak atas nama MUNTAHA AFIF yang terletak di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak