Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PA.Btl SUGIYATI BINTI ABDUL MU’IN LUTFI AFANDI BIN DJAMHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYATI BINTI ABDUL MU’IN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUTFI AFANDI BIN DJAMHURI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Sebidang tanah non pertanian (pekarangan) sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 01376 seluas 404 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00557/Wonokromo/2001, yang tercatat atas nama LUTFI AFANDI yang terletak di Kelurahan Pleret, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebalah Barat        : Subarkah
    • Sebelah Timur       : Muhyidin
    • Sebelah Utara       : Perkebunan
    • Sebalah Selatan   : Mansyur

adalah harta-harta milik Bersama Penggugat dan Tergugat yang diberikan seluruhnya kepada Penggugat dan untuk proses peralihan namanya kepada pihak Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa putusan ini sudah dapat dipergunakan untuk pengambilan agunan di Bank Mandiri KCP Yogyakarta Imogiri setelah kredit dinyatakan lunas;
  2. Menyatakan putusan ini dapat berlaku terlebih dahulu (uitoerbaar bij  voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali tanpa tanggungan apapun;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

II. SUBSIDAIR

                   Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak