Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1504/Pdt.G/2024/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.MULYONO
2.SITI MAEMUNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1504/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYONO
2SITI MAEMUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 1973/IJR/BMT-PAS/XI/2022 tanggal 30 November 2022 sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 13 sejumlah :

a.           Sisa Pokok Pembiayaan

=

Rp.  89.050.000,-

b.            Sisa Fee/Ujroh

=

Rp.  97.630.000,-

c.            Denda Keterlambatan

=

Rp.  13.500.000,-

 

                                        +

   TOTAL KERUGIAN

=

Rp.200.180.000,-

  1. Menyatakan bahwa SHM No. 01044 sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, margin/keuntungan, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa Sebidang tanah pekarangan kosong beserta sertipikatnya terletak di Desa Temuwuh Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No 01044, Surat Ukur tanggal 29-11-2007, No 00704/Temuwuh/ 2007, Luas 3.417 m2, tertulis atas nama Mulyono (05-11-1975);
  2. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 200.180.000,- (dua ratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak